Kamis, 27 Mei 2010

LAJU PERJUANGAN SANG PEMBELA PETANI (THL-TBPP) DALAM MENENTUKAN NASIBNYA

 photo iklan posting BPBAG 517 x100_zpseeqcylwf.jpg
Salam pertanian! Sekilas info buat rekan-rekan THL-TBPP se Indonesia. Tadi saya membaca harian Kompas dan tidak sengaja menemukan artikel yang menarik karena berhubungan dengan perjuangan rekan-rekan THL semua dalam memperjuangkan kepastian masa depan. Yang penting tetap semangat membangun petani dan terus berjuang demi masa depan.

Jakarta, Kompas - Komisi II DPR dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih berbeda pendapat mengenai kategori pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

Menpan EE Mangindaan, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Rabu (26/5), mengatakan, sejak 2005 sampai dengan 2009, pemerintah telah memprioritaskan alokasi formasi CPNS yang berasal dari tenaga honorer sebanyak 920.702 orang.

Namun, menurut dia, masih terdapat tenaga honorer yang tercecer belum diangkat menjadi CPNS. Beberapa tenaga honorer yang belum diangkat, antara lain, guru bantu yang dibiayai APBN/APBD yang mengajar di sekolah swasta, tenaga honorer daerah yang dibiayai non-APBN/ APBD, serta tenaga honorer yang diangkat pejabat yang tidak berwenang, seperti kepala sekolah dan komite sekolah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menginventarisasi tenaga honorer yang belum diangkat dan hasilnya ada tiga kelompok.

Pertama, tenaga honorer yang memenuhi syarat PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP No 43/2007, yaitu sebanyak 197.678 orang. Kedua, tenaga honorer yang memenuhi syarat, tetapi tidak bekerja di instansi pemerintah sebanyak 5.966 orang. Ketiga, tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat tidak berwenang dibiayai bukan oleh APBN/APBD, tetapi bekerja di instansi pemerintah.

Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Rahardi Zakaria, mengatakan, tim gabungan telah membuat lima kategori.

Dua kategori tambahan adalah kelompok tenaga honorer yang diangkat pejabat yang tidak berwenang, bekerja bukan di instansi pemerintah, dibiayai bukan oleh APBN/APBD, yaitu khusus untuk guru. Satu kategori lagi, yaitu tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat berwenang, dibiayai oleh APBN/APBD, seperti penyuluh pertanian, kesehatan, dan pegawai honorer sekretariat Korpri. (SIE)


KOMPAS Kamis, 27 Mei 2010



Terimakasih telah berkunjung ke GERBANG PERTANIAN, jika ingin melengkapi artikel ini silahkan tulis di kolom komentar. Jika anda menyukai artikel ini bagikan ke rekan-rekan anda dengan mengklik tombol suka dibawah ini..

0 komentar:

Posting Komentar