UU No 16 Tahun 2006 mengamanatkan bahwa organisasi terdepan dan terbawah dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian berada ditingkat desa yang disebut dengan POSLUHTAN Desa. Diharapkan dengan POSLUHTAN Desa para petani dan pelaku usaha akan lebih lancar dan mudah mendapatkan informasi pertanian
Dasar pembentukan POSLUHTAN adalah:
- UU No 16 tahun 2006
- Masih lambannya transfer teknologi
- Sulitnya merobah perilaku petani dari menerima menjadi mencari informasi dan teknologi.
- Masih lemahnya kiprah penyuluh di tingkat desa
- Terlambatnya kemampuan dan waktu
Adapun tujuan pembentukkan POSLUHTAN adalah:
- Untuk memperlancar dan mempermudah penyampaian informasi teknologi kepada petani
- Agar petani lebih proaktif dalam mencari informasi teknologi
- Untuk merangsang dalam berkarya dan menemukan teknologi baru yang merupakan hasil karya sendiri.
Fungsi dan peranan POSLUHTAN Desa sebagai corong dan basis penyuluhan di Desa. Posluhtan merupakan tempat penyampaian informasi, teknologi dan inovasi baru yang akan memberikan perubahan kearah yang lebih baik. Pada POSLUHTAN akan ditempel berbagai informasi tentang hasil-hasil penelitian dan temuan-temuan teknologi baru dibidang pertanian. Sebagai basis penyuluhan pertanian desa POSLUHTAN merupakan pos koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi seluruh kegiatan yang terkait dengan penyuluhan.
Sebagai sumber informasi dan tempat konsultasi bagi petani maka POSLUHTAN akan digunakan sebagai tempat base camp penyuluh pertanian setelah melakukan kunjungan ke kelompok tani maupun ke lapangan.
Sebagai tempat ajang kompetisi petani yang berprestasi POSLUHTAN akan menampilkan tulisan maupun penemuan teknologi yang didapat dari ide sendiri maupun hasil pengalaman mereka.
Sebagai pos koordinasi kegiatan penyuluhan di desa, maka seluruh kegiatan penyuluhan pertanian di desa mulai dari penyusunan program sampai dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan semua dipusatkan di POSLUHTAN desa.
-by maspary-
0 komentar:
Posting Komentar