Minggu, 11 April 2010

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) THL-TBPP

 photo iklan posting BPBAG 517 x100_zpseeqcylwf.jpg

Salam Pertanian! Informasi ini hanya untuk mengingatkan temen-temen THL-TBPP tentang TUPOKSI kita. Adapun TUPOKSI kita adalah:

TUGAS POKOK

Tugas Pokok Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian adalah membantu Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Programa Penyuluhan Kecamatan dan Programa Penyuluhan Pertanian Desa.

FUNGSI

Fungsi Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian adalah:

  1. Menyebarluaskan informasi pembangunan pertanian diwilayah kerjanya dengan cara menyampaikan visi, misi, tujuan, strategi, dan prinsip dari pembangunan pertanian
  2. Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani (Kelompok tani, Gabungan Kelompok Tani, asosiasi dan korporasi)
  3. Mendorong peran serta petani/ kelompok tani, Gabungan Kelompok Tani, dalam pembangunan pertanian di wilayahnya
  4. Menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kemampuan managerial petani
  5. Memfasilitasi petani/ kelompok tani/ Gabungan Kelompok Tani dalam penyusunan RDK/ RDKK/ di wilayah kerjanya
  6. Memfasilitasi petani/ Kelompok tani dalam mengakses teknologi, informasi pasar, peluang usaha dan permodalan
  7. Memfasilitasi petani/ Kelompok tani/ Gabungan Kelompok Tani untuk menyusun rencana usaha bersama
  8. Membimbing dan memberikan alternatif pemecahan masalah petani/ Kelompok tani/ Gabungan Kelompok Tani dalam mengambil keputusan untuk mengembangkan usahanya

-by maspary-


Terimakasih telah berkunjung ke GERBANG PERTANIAN, jika ingin melengkapi artikel ini silahkan tulis di kolom komentar. Jika anda menyukai artikel ini bagikan ke rekan-rekan anda dengan mengklik tombol suka dibawah ini..

0 komentar:

Posting Komentar