Senin, 03 Mei 2010

JENIS PERIZINAN PESTISIDA

 photo iklan posting BPBAG 517 x100_zpseeqcylwf.jpg

wong nyemprot Tema ini saya tulis hanya sekedar untuk bahan informasi bagi petani dan penyuluh pertanian. Selain itu juga hanya untuk sekedar mengingat pengetahuan saya tentang pestisida. Sebelum suatu pestisida diluncurkan/ diedarkan ke pasar, tentunya memerlukan izin dari Komisi Pestisida (KOMPES). Ijin dari KOMPES untuk suatu pestisida ada 3 jenis yaitu:

  1. IZIN PERCOBAAN. Pestisida yang telah memperoleh izin percobaan tidak boleh diedarkan dan atau digunakan secara komersial. Izin percobaan berlaku untuk jangka waktu satu tahun. Dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu satu tahun.
  2. IZIN SEMENTARA. Pestisida yang telah memperoleh izin sementara dapat diproduksi/ diedarkan dan digunakan dalam jumlah yang terbatas. Izin sementara diberikan untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu satu tahun.
  3. IZIN TETAP. Izin tetap berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperluas penggunaannya pada sasaran lain yang belum terdaftar. Pestisida yang telah memperoleh izin tetap dapat diproduksi/ diedarkan dan digunakan.

Apabila penggunaan pestisida yang telah memperoleh izin sementara/ tetap, terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan atau kelestarian lingkungan, izin dapat ditinjau kembali atau dicabut.

-by maspary-


Terimakasih telah berkunjung ke GERBANG PERTANIAN, jika ingin melengkapi artikel ini silahkan tulis di kolom komentar. Jika anda menyukai artikel ini bagikan ke rekan-rekan anda dengan mengklik tombol suka dibawah ini..

0 komentar:

Posting Komentar