Senin, 10 Mei 2010

PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN PUPUK KE DEPARTEMEN PERTANIAN

 photo iklan posting BPBAG 517 x100_zpseeqcylwf.jpg

butiran pupuk Salam pertanian! Bagi seorang pelaku bisnis Pertanian kelengkapan administrasi perizinan adalah syarat mutlak untuk perkembangan usahanya. Hal ini diperlukan agar supaya produk yang pasarkan persebut tidak dalam kategori barang ilegal. Sebenarnya persyaratan administrasi pendaftaran pupuk ke Departemen Pertanian tidak sesulit/ serumit dalam mendaftarkan pestisida. Persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mendaftarkan pupuk ke Departemen Pertanian adalah:

  1. Urat Permohonan Pendaftaran
  2. Tanda bukti pembayaran (SSBP); Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2002 tentang Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pendaftaran sebesar Rp.500.000/ permohonan
  3. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (bagi badan hukum)
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan/ Tanda Daftar Usaha Perdagangan/ Rekomendasi Untuk PMA/ PMDN
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. KTP penanggung jawab
  7. Surat Keterangan Domosili Perusahaan
  8. Pemilik Formula yang bersangkutan atau Kuasanya
  9. Agen yang ditunjuk oleh pemilik formula yang berasal dari luar negeri
  10. Sertifikasi merek atau surat pendaftaran merek dari Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Ham
  11. Contoh konsep desain lebel

-by maspary-


Terimakasih telah berkunjung ke GERBANG PERTANIAN, jika ingin melengkapi artikel ini silahkan tulis di kolom komentar. Jika anda menyukai artikel ini bagikan ke rekan-rekan anda dengan mengklik tombol suka dibawah ini..

0 komentar:

Posting Komentar